KPK Telusuri Peran Korporasi di Kasus Korupsi Jual Beli Gas USD 15 Juta

8 hours ago 3

Jakarta -

KPK terus mengusut perkara jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang rugikan negara USD 15 juta. KPK mempelajari peran korporasi dalam kasus ini.

"KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita aset dari PT BIG yang dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas di perkara ini. KPK akan mengecek agunan-agunan lain selain PT Banten Inti Gasindo yang terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan cek ya agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE (Inti Alasindo Energy), yang di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang di depan sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menyita perusahaan PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya terkait kasus ini. Penyitaan itu dilakukan di Cilegon, Banten.

"Penyidik melakukan penyitaan aset, yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10).

Selain itu, KPK menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas di kasus ini. Pipa yang disita itu sepanjang 7,6 kilometer.

Aset tersebut dimiliki oleh Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS), yang telah ditahan KPK. Penyitaan itu untuk optimalisasi pemulihan aset dalam kasus ini.

Arso telah ditahan KPK sejak Selasa (21/10). Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.

Selain Arso, KPK telah menahan tiga tersangka kasus ini. Mereka ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).

Kerugian negara di kasus ini senilai USD 15 juta. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

(ial/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |