KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

5 hours ago 5

Jakarta - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait proses izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. Dia juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Awalnya, Taufik menjelaskan penyidik akan mendalami ada atau tidaknya penghilangan barang bukti yang dilakukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Achmad menyebut mereka sempat mencari-cari keberadaan barang bukti saat penggeledahan.

"Betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik," Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Taufik menyebut, jika penghilangan barang bukti terbukti dilakukan, pihaknya akan mendalami pasal-pasal lain yang mungkin dilanggar.

"Artinya apakah nanti ada penghilangan barang bukti. Nah itu masuk ke perbuatan yang lain tentunya. Dan akan ada pasal-pasal yang lain ketika memang benar nanti kita temukan fakta-fakta yang seperti itu. Ya, artinya kalau memang betul ada, ya kita akan dalami juga untuk pengenalan pasal-pasal yang lain," katanya.

Taufik memastikan penetapan para tersangka sudah berdasarkan fakta yang telah didalami para penyidik. Dia juga mengatakan penyidik akan mendalami terkait keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini.

"Tentunya tadi berdasarkan alat bukti yang kita punya dan keterangan-keterangan masing-masing saksi dan tersangka. Ketika memang ada pejabat-pejabat lain yang terlibat itu kita akan pasti kejar oleh tim penyidik karena ini memang baru awal," katanya.

Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Simak Video 'Silmy Karim cs Tampung Duit Peras WNA Lewat Rekening OB-Cleaning Service':

(zap/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |