Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyebut pengaturan tenaga ahli dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bertujuan memperkuat independensi Komnas HAM. Penguatan dilakukan melalui penataan kelembagaan dan dukungan tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN).
"Perkuatan tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN)," kata Tenaga Ahli KemenHAM Muhammad Hafiz dilansir Antara, Kamis (4/6/2026).
Hafiz menjelaskan salah satu substansi penting dalam RUU HAM ialah pengaturan tenaga ahli independen yang bisa mendukung fungsi pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi. Selain itu, juga mendukung tugas substantif lainnya di Komnas HAM.
"Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang," ujarnya.
Dia menjelaskan keberadaan tenaga ahli untuk mempertegas pemisahan fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif Komnas HAM sebagai lembaga independen.
"Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif," katanya.
Hafiz mengatakan skema tenaga ahli berbeda dengan mekanisme rekrutmen ASN. Dia mengatakan modelnya serupa dengan tenaga ahli atau asisten yang digunakan sejumlah lembaga negara independen.
"Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK," ujarnya.
Menurutnya, dengan skema itu, Komnas HAM bisa membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, hingga tenaga profesional untuk terlibat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi substantif lembaga.
Selain itu, Hafiz menegaskan RUU HAM tak menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan. Menurutnya, kedua fungsi tersebut tetap dipertahankan dalam kewenangan Komnas HAM.
"Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian," katanya.
Dia mengatakan penyusunan RUU HAM juga dilakukan dengan membuka ruang komunikasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan penyempurnaan draf beleid tersebut.
"Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut," ujarnya.
Hafiz mengatakan penataan kelembagaan dalam RUU HAM bertujuan memperkuat independensi Komnas HAM sesuai prinsip-prinsip internasional. Kemandirian lembaga HAM itu mencakup struktur organisasi, pengambilan keputusan, metode kerja, hingga sumber daya manusia pendukung.
"Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional," katanya.
(amw/gbr)
















































