Jakarta - KPK memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah oknum pejabat Imipas lainnya ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menilai barang bukti yang telah disita membuka peluang adanya tindak pidana lanjutan tersebut.
"Kemudian untuk apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda Brompton pun juga ada," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Taufik mengatakan penyidik akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli berbagai aset tersebut. Menurutnya, jika aset terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi, unsur TPPU dapat terpenuhi.
"Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi rekening nomini kemudian dibelikan aset, nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026). Setyo mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Simak Video 'Silmy Karim cs Tampung Duit Peras WNA Lewat Rekening OB-Cleaning Service':
(amw/amw)
















































