KPK Periksa Faizal Assegaf soal Dugaan Terima Barang dari Tersangka Bea Cukai

6 hours ago 1
Jakarta -

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hari ini. Salah satunya Faizal Assegaf, yang merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Faizal diperiksa bersama dua saksi lainnya bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat, yang merupakan Pegawai Bea Cukai. Budi menyebutkan, terhadap Faizal Assegaf, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka kasus ini, Rizal (RZ), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.

"Terkait pemeriksaan saksi, kepada yang bersangkutan penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan penyidik mendalami maksud dan tujuan serta latar belakang pemberian tersebut. Selain itu, penyidik mendalami hal lain. Namun Budi tak memerinci lebih juga mengenai hal lain yang didalami.

"Salah satunya yang didalami oleh penyidik terkait dengan itu ya, penerimaan fasilitas atau barang oleh saudara FA yang diduga diperoleh dari saudara RZ, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," terang Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok terkait kasus ini. Dua pengusaha rokok yang sudah diperiksa KPK adalah Liem Eng Hwie (LEH) serta Martinus Suparman (MS).

Budi menjelaskan, upaya penyidik dalam memeriksa para pengusaha rokok itu untuk mengetahui alur pengurusan cukai. Tak cuma itu, Budi juga mengatakan penyidik turut mendalami perihal temuan uang di 'safe house' wilayah Ciputat kepada para pengusaha rokok.

"Ini sekaligus untuk meng-crosscheck ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu 'safe house' yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Budi, Rabu (1/4/2026).

"Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai. Di mana pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," tuturnya.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, emas, jam tangan mewah, hingga mobil.

Lihat juga Video: Faizal Assegaf Minta Tim Reformasi Polri soal Kasus Roy Suryo Dimediasi

(kuf/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |