KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari

3 hours ago 3

Jakarta -

KPK memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah (ATA). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat narapidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Kutai Kartanegara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

"ATA Dirjen Planologi Kehutanan, Kementrian Kehutanan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Selain Ade, KPK turut memanggil 2 orang lain yaitu:

1. Totoh Abdul Fatah Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara
2. Yospita Feronika BR Ginting Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |