Kejagung menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU. Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP.
"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ely mengatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely.
Ely menyebut dalam melakukan pengawasan, juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dengan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Febrie.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini," kata Budi dalam kesempatan yang sama.
Budi menjelaskan, bahwa KPK akan memberikan dukungan sebagai rangka koordinasi dan supervisi. Peran KPK itu telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi melanjutkan, bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi bagian sinergi positif antar aparat. Selain soal Febrie, ada juga sejumlah kasus lain yang telah dikoordinasi dan supervisi KPK.
"Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," tuturnya.
Diketahui Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Febrie sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Agung. Dia mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Febrie ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Kejagung mengungkap modus yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam.
Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
(ial/lir)


















































