Harapan agar sisa kuota internet tidak lagi terbuang sia-sia mendapat angin segar. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menegaskan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen terkait sisa kuota internet.
Dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7) lalu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK memberikan angin segar terkait gugatan sisa kuota internet hangus. MK mewajibkan jaminan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet.
MK mengatakan pembayaran itu menimbulkan adanya hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang sudah dibeli. MK menyebut konsumen punya hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.
"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.
MK menegaskan nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus mendapat perlindungan agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. MK kemudian memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus. Berikut bunyi pertimbangan MK tersebut:
Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu:
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.
MK juga menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan. Menurut MK, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar hakim konstitusi.
Menurut MK, kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tidak boleh hangus. MK menegaskan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan, maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK sebagaimana dikutip dari putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7).
Putusan MK Disambut Baik
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun. Dave menilai putusan itu merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7).
"Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia," sambungnya.
Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Dia meyakini pemerintah akan segera menyiapkan aturan pelaksana yang bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan," ujarnya.
(zap/ygs)


















































