KPK Panggil Plt Bupati Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo

1 week ago 4
Jakarta -

KPK memanggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Polrestabes Semarang. Dia belum menjelaskan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Selain Risma, berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

1. Riyoso selaku Mantan Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Pati
2. Ali Basrudin selaku Anggota DPRD Kabupaten Pati
3. P Supriyanto selaku Ketua KPU Kabupaten Pati
4. Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pati
5. Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pati
6. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permades Kab. Pati
7. Siti Noor Aini alias Nunung selaku ASN Pada Dinas Permades Pati
8. Sutikno selaku Kabag PBJ Kabupaten Pati
9. Suhardi selaku Kades Balea
10. Imam Sholikin selaku Kades Gadu, Gunungwungkal, Pati
11. Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang salah satunya adalah Bupati Pati, Sudewo. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.

Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Berikut identitas empat tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:

- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tonton juga video "KPK Geledah Kantor Bupati Sudewo, Sita 2 Koper-1 Dus"

(ial/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |