KPK Panggil Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK memanggil mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS). Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Selain pernah menjabat sebagai Sekjen Kemnaker, Hery juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015 serta Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2015-2017. KPK sudah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum menahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery.

Berikut detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |