KPK Minta Biro Travel Haji Umrah Tak Ragu-ragu Balikin Duit dan Aset

2 weeks ago 5

Jakarta -

KPK meminta biro-biro travel haji dan umrah tidak ragu mengembalikan uang ataupun aset terkait perkara korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut biro travel tak perlu ragu karena sudah adanya penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami tentu mengimbau kepada para PIHK ataupun biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan uang ataupun aset yang diduga bersumber dari pengelolaan kuota haji tambahan khusus ini pada 2023-2024. Jangan ragu lagi ya, jangan segan lagi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

"KPK sudah menetapkan tersangka, BPK sudah menghitung kerugian keuangan negaranya, maka kami berharap PIHK untuk juga kooperatif, silakan mengembalikan kepada KPK," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi memastikan KPK akan mengembalikan semua uang dan aset terkait perkara itu ke kas negara sebagai upaya pemulihan aset. Menurutnya, langkah itu tentu dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan nantinya.

"Karena itu nanti akan kita kembalikan ke kas negara melalui mekanisme asset recovery. Tentunya nanti berdasarkan keputusan majelis hakim," ucapnya.

Total Kerugian Negara Rp 622 M

Diketahui, KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 622 miliar.

"Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

KPK juga sempat mengungkap total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menyebut dalam perkara ini telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar lebih.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Asep menyebut, penyitaan ini mulai dari uang pecahan USD, Riyal Saudi serta Rupiah. Jumlah itu juga meliputi penyitaan aset berupa kendaraan dan tanah.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," sebut Asep.

(kuf/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |