Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lokasi terkait perkara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penggeledahan itu berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mereka menyita uang miliaran yang diangkut dalam koper.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," jelasnya.
Selain itu, KPK menyita dokumen elektronik. Selanjutnya tim penyidik akan menganalisis setiap bukti yang ditemukan.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Data rule set itu kemudian dimasukkan ke mesin targetin atau mesin pemindai barang. Pengaturan itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Asep mengatakan pihak PT Blueray kemudian menyerahkan uang kepada para pihak di Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang itu disebut sebagai 'jatah' bagi para sejumlah pegawai Bea Cukai.
Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.
(dek/dek)
















































