KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Duit di Mobilnya

6 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka pemerasan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menangkap Anom di sebuah hotel di Jakarta.

"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menemukan uang dalam mobil Anom yang dibawa ke Jakarta. KPK membuka peluang mengembangkan perkara ini ke arah gratifikasi.

"Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata dia.

"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," tambahnya.

Dalam OTT ini sendiri KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 2,7 miliar, yaitu:

- Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta;
- Uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp80 juta;
- Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Mohamad Haris dan telah diamankan oleh KPK;
- Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.

Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom.

Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anom berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

(ial/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |