Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

6 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, KPD menjadi instrumen utama bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor strategis, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga sesuai PP tersebut.

"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Ia menjelaskan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan dan dimasukkan dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambahnya.

Ia mengungkapkan, dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN, Kemensos melakukan proses verifikasi dan validasi di lapangan. Hingga saat ini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas.

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkapnya.

Ia menargetkan penerbitan KPD dapat rampung atau mencapai 100 persen pada 2027.

"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya.

Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat.

"Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," jelasnya.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel maupun komputer. Langkahnya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian mengisi kode captcha yang tersedia, dan memilih menu pencarian data.

Hasil pencarian akan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika pada status KPD tertulis "Ya", maka data penyandang disabilitas tersebut telah terdaftar dan dapat mengunduh kartu virtualnya.

Sementara itu, bagi pengguna baru dapat memilih menu "buat akun baru" pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri sesuai ketentuan.

Setelah memastikan seluruh data yang diisi telah benar dan akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk menggunakan username dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan. Pada halaman utama, pilih KPD virtual. KPD virtual akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih unduh kartu.

Jika data belum lengkap, pengguna dapat membaca dan menyetujui pernyataan yang ditampilkan. Kemudian melengkapi foto, agama, dan golongan darah, lalu memilih submit dan kirim.

Sementara itu, jika status KPD tertulis 'Tidak', artinya pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu untuk memperoleh konsesi.

"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) data nasional penyandang disabilitas.

Menurutnya, pemberlakuan PP ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesejahteraan untuk seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik, Komisioner KND Fatimah Asri, Komisioner KND Kikin Tarigan, Komisioner KND Deka Kurniawan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas, antara lain Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pertuni dan Portadin.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |