KPK Cecar Sejumlah Kades di Jatim soal Pencairan Dana Hibah untuk Pokmas

1 day ago 3
Jakarta -

KPK telah memeriksa lima kepala desa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. KPK mencecar para kades itu terkait pembentukan pokmas hingga pencairan dana hibah.

"Semua saksi hadir, didalami terkait proses pembentukan pokmas sampai dengan pencairannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, KPK juga mencecar para kades perihal pengelolaan dana tersebut. KPK menyelidiki ada atau tidaknya kaitan pihak pengelola yang berkaitan dengan para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik juga mengkonfirmasi apakah dana pokmas dikelola sendiri atau dikelola orang-orang yang terafiliasi dengan tersangka," terang Budi.

Pemeriksaan dilakukan KPK terhadap lima kepala desa kemarin, Rabu (23/7). Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan, Jawa Timur.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa adalah:
- Mulyono, Kepala Desa Menongo
- Moh. Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo
- Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang
- H Sulkan, Kepala Desa Gedangan
- Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun
- Suyitno, Swasta

Kasus Dana Hibah Jatim


Dalam kasus ini, KPK mengungkap menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.

"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7).

Provinsi Jawa Timur diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga menemukan ada pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen.

"Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi," ucapnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

(whn/whn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |