KPK Absen, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditunda

4 hours ago 2

Jakarta -

Sidang perdana praperadilan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditunda. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/11/2025). Sidang kali ini hanya dihadiri satu orang kuasa hukum Paulus Tannos.

"Oleh karena ini sampai jam sekarang (KPK) belum hadir kita panggil lagi," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan digelar lagi 2 pekan mendatang. Hakim meminta pemohon melengkapi berkas administrasi.

"Untuk memanggil kembali termohon, kita tunda 2 minggu. Pemohon tidak dipanggil lagi tetapi pemohon diwajibkan melengkapi administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya. Gugatan itu dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat itu.

KPK juga menduga perusahaan Paulus Tannos mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Peran Paulus Tannos ini juga masuk putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang kini telah bebas bersyarat.

Pada Januari lalu, Paulus Tannos ditangkap lewat kerja sama dengan otoritas Singapura. Namun Paulus Tannos belum bisa dipulangkan hingga saat ini.

(dek/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |