Jakarta -
Sidang perdana praperadilan gugatan praperadilan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 2024 ditunda. Penundaan itu dilakukan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Sidang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hakim Sulistyo awalnya mengkonfirmasi kehadiran dari pihak penggugat, termasuk mantan Menag Gus Yaqut.
"Hari ini sebagian besar hadir semua, Yang Mulia," kata pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menyampaikan pihak KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan hari ini akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret mendatang.
"Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ucap Hakim Sulistyo.
"Di KUHAP itu kan dua kali UU 20 (tahun) 2025 jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.
Dilihat detikcom, Rabu (11/2), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan termohonnya adalah KPK cq pimpinan KPK.
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.
Tonton juga video "Anggota Banser Sambut Gus Yaqut di Sidang Praperadilan Lawan KPK"
(dwr/ygs)

















































