KPAI Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak di Panggung Langgar Undang-undang

2 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi video viral yang menampilkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, mencium sejumlah anak perempuan. KPAI menilai tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak.

"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Adapun UU yang dilanggar, katanya, adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan mempengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak. Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan," jelasnya.

Terkait hal itu, Margaret mengatakan telah melakukan sejumlah hal. Dia juga memberikan rekomendasi atas kasus ini, berikut respons KPAI:

1.⁠ ⁠Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak

2.⁠ ⁠Melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak

3.⁠ ⁠Berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan.

4.⁠ ⁠Penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang:
a. Perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak;
b. Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman / tidak aman.
c. Literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.

5.⁠ ⁠Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi.

6.⁠ ⁠Mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap Da'i dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak.

(zap/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |