KPAI: Bocah Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Masuk Kasus Filisida

1 hour ago 1

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus anak NS (13) di Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri, TR. KPAI menilai kasus tersebut merupakan filisida.

"Filisida di Sukabumi, hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Kasus di Surade, Sukabumi di mana anak N dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri," kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diyah memaparkan data KPAI terhadap kasus filisida di mana pelakunya adalah orang tua baik kandung maupun tiri. Dia mengatakan filisida merupakan kasus besar dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"KPAI mencatat filisida adalah kasus yang besar dalam KDRT, di mana anak sampai meninggal dunia. Di tahun 2024 terdapat 60 kasus di Indonesia, di tahun 2025 ada 40-an lebih anak meninggal dunia karena filisida dengan pelaku adalah ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri atau ayah tiri, bapak ibu angkat," ujarnya.

Diyah mengungkap pelaku filisida paling banyak adalah seorang ibu. Dia menyebut ada beberapa faktor yang melatari terjadinya filisida, mulai dari faktor ekonomi, kemburu hingga kurang dukungan emosi dan sosial.

"Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filicida) dan hal ini sangat besar karena faktor regulasi emosi. KPAI mengkaji faktor yang menyebabkan filisida adalah faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan/kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan," jelasnya.

KPAI memfokuskan perlindungan terhadap korban filisida. Dia menuturkan harus diketahui dengan jelas penyebab kematiannya korban dan meminta pelaku diberi hukuman maksimal.

"Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal pasal 76C junto 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tututan maksimal. KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga," ucapnya.

"Maka KPAI mengajak semua pihak untuk kembali memberikan edukasi dan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama keluarga rentan. Dan jika warga sekitar mendengar anak sering mendapatkan kekerasan agar segera diingatkan dan dilaporkan," lanjutnya.

Seperti diketahui, NS yang merupakan pelajar di pondok pesantren diketahui pulang ke rumah sejak awal Februari untuk menjalani masa libur. Korban sempat mengalami sakit demam, batuk, dan mual, hingga dibawa ke puskesmas.

Pemeriksaan medis awal itu menunjukkan kesehatan korban membaik. Namun, pada Rabu (18/2) kesehatan NS kembali menurun hingga ditemukan sang ayah penuh dengan luka lecet. Ayah kandung korban, AS, sempat berangkat bekerja ke Kota Sukabumi dan meninggalkan korban di bawah pengawasan ibu tirinya, TR.

Korban lalu dibawa ke RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2) pagi. Di rumah sakit, korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. NS lalu dinyatakan meninggal dunia pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

(dek/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |