Konsumen BBM-LPG Subsidi Bakal Diperketat, Pertamina Buka Suara

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait rencana pemerintah yang akan memperketat pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pada dasarnya, perusahaan migas pelat merah tersebut mendukung rencana pemerintah tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya turut mendukung rencana pemerintah yang hendak menyalurkan subsidi melalui LPG dan BBM agar lebih tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Kendati demikian, pihaknya masih terus menunggu kebijakan resmi yang nantinya diambil oleh pemerintah perihal mekanisme dan arahan teknis pengetatan penyaluran LPG dan BBM subsidi.

"Untuk mekanisme, kriteria dan batasan penyalurannya, tentu kami menunggu ketetapan dan arahan teknis dari pemerintah," tutupnya.

Rencana Pembatasan LPG & BBM Subsidi

Memang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pengetatan penyaluran LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Hal itu nantinya dilakukan dengan membatasi kelompok masyarakat yang dapat membeli LPG melalui kategori desil.

Rencana tersebut muncul setelah pemerintah juga sempat mengungkapkan ancang-ancang pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya Petralite (RON 90).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Adapun, pemerintah tengah membahas penerapan data kesejahteraan atau desil untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI, dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pihaknya juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

"Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami Dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri keuangan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai menggodok skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite. Hal ini dilakukan guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026), keduanya membahas kemungkinan membatasi akses Pertalite bersubsidi bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.

Sebagai gambaran dalam ekonomi, desil 9 merupakan kelompok menengah atas dan desil 10 adalah kelompok kelas atas. Namun pembatasan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih mempelajari sistem yang akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh subsidi Pertalite. Namun di sisi lain, pihaknya telah melihat sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) untuk mendukung penerapan subsidi tepat sasaran tersebut.

"Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan begitu," katanya.

Meski pemerintah mulai menyiapkan sistem pembatasan, Purbaya menegaskan belum ada keputusan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |