Komnas Perempuan Dukung Putusan MK: Yang Dipimpin Perempuan Cuma 3 Komisi DPR

6 hours ago 5

Jakarta -

Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Komnas Perempuan berbicara bahwa persentase wanita di kursi DPR masih terbilang minim.

"Saya sangat setuju dengan keputusan MK tersebut karena keterwakilan perempuan di DPR relatif tidak ada kemajuan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR," ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Maria menyebut hanya 3 perempuan yang memimpin di komisi DPR. Yakni Komisi VI DPR (Anggia Ermarini), Komisi IX DPR (Felly Estelita Runtuwene) dan Komisi X DPR (Hetifah Sjaifudian).

"Dari jumlah tersebut, yang menduduki posisi sebagai ketua pada alat kelengkapan Dewan jumlah sangat sedikit. Dari 24 AKD yang dipimpin perempuan sebagai hanya 3; Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X," katanya.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan berharap jika perempuan semakin banyak memimpin, mereka bisa lebih peka terhadap isu kelompok rentan.

"Harapannya ke depan jika perempuan yang menjadi pimpinan pada AKD setidaknya kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian," katanya.

"Dalam jangka panjangnya kebijakan DPR menjadi inklusif dan ramah terhadap perempuan, anak, lansia dan orang dengan disabilitas," sambungnya.

Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

(azh/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |