Komnas HAM Kritik Wacana Tim Asesor Aktivis HAM: Rentan Konflik Kepentingan

2 hours ago 5
Jakarta -

Komnas HAM menilai rencana itu rentan konflik kepentingan."Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (2/5/2026).

Pramono mengungkapkan alasan dirinya menilai wacana itu rawan konflik kepentingan karena adanya aduan yang selama ini diterima Komnas HAM.

"Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi," imbuhnya.

Dia pun menyoroti tentang kedudukan Kementerian HAM. Dia mempertanyakan apakah Kementerian HAM bisa obyektif jika ada pembela HAM yang terancam.

"Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" katanya.

"Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya," imbuhnya.

Menurutnya, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.

"Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK.

"Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan Pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk pembela atau aktivis HAM. Tim asesor HAM ini akan bekerja di bawah sejumlah komisi nasional (komnas) setelah UU HAM yang baru dibentuk.

"Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, atau dibayar oleh perusahaan, atau oknum-oknum tertentu, atau juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim yang seleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan," kata Pigai kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Tim asesor ini akan berada di bawah Komnas HAM hingga Komnas Perempuan bergantung kepada kasus HAM yang sedang dibela oleh seorang aktivis HAM. Tim asesor HAM, kata Pigai, yang akan menyeleksi aktivis HAM di bawah sejumlah komnas tersebut.

(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |