Komisi VI DPR soal Thrifting Dilarang: UMKM Harus Naik Kelas

3 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mendukung pelarangan penjualan thrifting atau barang bekas terutama pakaian dari luar negeri. Ia menyebut penjualan barang bekas dari luar itu termasuk ilegal.

"Kalau itu barang ilegal ya harus dilarang lah. Hampir semua pakaian bekas impor kan ilegal," kata Anggia kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Anggia mengaku tak suka membeli barang bekas atau thrifting. Politikus PKB ini menilai lebih baik membeli barang tak bermerek tetapi dengan kualitas asli dan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya, personally nggak suka barang thrifting, lebih suka meskipun nggak bermerek tapi asli dan baru," katanya.

Kendati demikian, ia menyadari jika bisnis thrifting pada kenyatannya digemari oleh masyarakat. Anggia meminta pemerintah memberikan solusi atas kebijakan pelarangan.

"Tapi kalau melihat di lapangan masyarakat banyak juga yang menggemari aktivitas thrifting. Jika pemerintah melarang, harus ada solusi untuk membawa para penjual dan pembeli untuk memilih hasil UMKM kita. Beralih ke hasil UMKM," kata Anggia.

Ia berharap masyarakat penggemar barang thrifting nantinya bisa beralih ke produk UMKM. Menurutnya harus ada solusi dari pemerintah untuk membuat UMKM RI naik kelas.

"Nah tantangan kita harus menaikkan kelas nih UMKM. Jangan juga melarang tapi nggak ngasih solusi," katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan arahan terbaru sebagai solusi dari kebijakan larangan menjual barang bekas atau thrifting. Prabowo mendorong adanya substitusi produk lokal agar pedagang tetap bisa berjualan.

Hal ini diungkap Menteri UMKM Maman Abdurachman usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11). Rapat ini juga melibatkan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko PMK Pratikno, hingga Mensos Saifullah Yusuf.

"Jadi misalnya pada saat pengusaha-pengusaha mikro ini mereka selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi," ujar Maman.

"Nah, ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita," sambungnya.

(dwr/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |