Jakarta -
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut baik surat edaran (SE) Kemenkes terkait larangan rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan, sesuai UU Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
"Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahya menekankan penegasan tersebut sangat penting. Dia pun mendesak rumah sakit mematuhi surat edaran tersebut.
"Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, baik RS pemerintah maupun RS swasta. Sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan," ujarnya.
Dia pun meminta Kemenkes memberi sanksi rumah sakit yang tak mematuhi aturan. Dia mengatakan sanksi yang diberikan bisa sanksi administratif hingga pemberhentian kerja sama.
"Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yahya menyoroti praktik diskriminasi yang kerap dialami pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Dia menyebut terkadang masih ada perlakuan tak adil bagi pasien.
"Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," tuturnya.
"Terakhir, saya minta pihak BPJS Kesehatan ikut mensosialisasikan SE Menkes tersebut supaya efektif dilaksanakan oleh pihak RS," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemenkes menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).
(amw/gbr)
















































