Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RKUHAP Dibawa ke Paripurna

2 hours ago 1
Jakarta -

Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam rapat tersebut, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej.

Mulanya, panitia kerja (panja) menyampaikan laporannya terkait pembahasan revisi KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fraksi pun menyetujui agar RKUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Dalam RUU KUHAP mengakomodir sejumlah permasalahan, di antaranya, terkait persoalan kewenangan penyidik, penyelidik, advokat, hingga hakim. Kemudian, restorative justice, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, penguatan peran advokat.

Selanjutnya, juga mengatur mengenai penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, perlindungan atas ancaman intimidasi. Kemudian, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Selain itu, mengatur pula terkait upaya paksa, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi, pengaturan kompetensi restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban oleh kesalahan penegakan hukum.

"RUU KUHAP ini harus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," tutur Habiburokhman.

(amw/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |