Jakarta -
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengapresiasi kerja cepat dan tegas Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Habiburokhman menyebut Dittpid PPA-PPO berani membongkar tiga kasus besar kejahatan rentan dan (tindak pidana perdagangan orang) TPPO.
"Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Dittipid PPA-PPO di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan tiga perkara besar itu, katanya, membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia.
Ada beberapa poin penting yang Komisi III DPR dukung penuh dari langkah Bareskrim. Pertama, penindakan terhadap mantan kepala pelatih panjat tebing.
"Menunjukkan bahwa hukum tidak pandang posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga. Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif," katanya.
Kedua, klomitmen mengejar pelaku lintas batas dalam langkah pro aktif menerbitkan red notice Interpol terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang bersembunyi di luar negeri.
"Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban," ujarnya.
Terakhir, pemberantasan modus TPPO terorganisir dalam pembongkaran jaringan TPPO bermodus 'pengantin pesanan' ke Tiongkok. "Ini menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan modern," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal agar proses hukum di pengadilan berjalan transparan dan memberikan vonis maksimal yang menimbulkan efek jera.
"Kami juga mendorong penguatan pemulihan trauma (victim recovery) dan mendukung penuh gerakan rise and speak agar masyarakat tidak takut melapor," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri. Sekaligus komitmen untuk memastikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO ditangani secara profesional dan tegas.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Simak juga Video: Kapolri Mau Kembangkan Dittipid PPA dan PPO ke Tingkat Polres-Polsek
(azh/gbr)















































