Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian desa. Tujuannya patut diapresiasi. Desa memang membutuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Namun, sebagaimana setiap kebijakan publik, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh baiknya tujuan, tetapi juga oleh paradigma yang melandasinya. Pemerintah mengalihkan orientasi pengembangan KDKMP dari pendekatan kuantitatif menuju penguatan kualitas kelembagaan. Target pembentukan yang semula mencapai 80.000 unit disesuaikan menjadi sekitar 40.000 unit hingga akhir 2026, dengan penekanan pada efektivitas operasional, tata kelola, dan keberlanjutan usaha koperasi.
Pergeseran kebijakan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak lagi diukur semata dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari sejauh mana koperasi mampu berfungsi sebagai institusi ekonomi desa yang produktif, inklusif, dan berdaya tahan.
Mengingat cakupan 40.000 koperasi telah menjangkau sebagian besar wilayah Indonesia, tantangan utama pemerintah kini adalah memastikan prinsip, nilai, dan esensi koperasi benar-benar hidup dalam praktik pembangunan ekonomi desa, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dua pijakan penting. Pasal 18B ayat (2) mengamanatkan pengakuan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum beserta hak-hak tradisionalnya, sedangkan Pasal 33 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kedua ketentuan itu sesungguhnya saling melengkapi: pembangunan ekonomi harus tumbuh dari masyarakat yang diakui keberadaannya, bukan dibentuk secara administratif oleh negara.
Semangat itu melahirkan konsep desa sebagai self-governing community, yaitu masyarakat hukum yang memiliki hak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Negara berkewajiban memfasilitasi, melindungi, dan memberdayakan desa, tetapi tidak mengambil alih keputusan-keputusan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat desa.
Dalam perspektif tersebut, persoalan program KDKMP bukanlah karena pemerintah memilih koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi. Koperasi justru merupakan salah satu bentuk kelembagaan ekonomi yang paling sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Bahkan, dalam konsep pembaruan hukum desa yang pernah dirumuskan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa bagi DPD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dirancang secara fleksibel sehingga dapat berbentuk koperasi, perseroan terbatas, maupun bentuk badan hukum lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, koperasi sejak awal diposisikan sebagai salah satu alternatif kelembagaan ekonomi desa, bukan sebagai satu-satunya model yang harus diterapkan.
Persoalan muncul ketika negara menentukan terlebih dahulu bahwa seluruh desa harus membentuk koperasi dengan desain kelembagaan yang seragam. Pendekatan demikian berpotensi menghidupkan kembali pola pembangunan top-down yang justru ingin dikoreksi melalui lahirnya Undang-Undang Desa.
Padahal, desa-desa di Indonesia memiliki karakter yang sangat beragam. Desa adat di Bali tentu berbeda dengan nagari di Sumatera Barat. Desa nelayan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa pegunungan. Desa wisata seperti Ubud menghadapi tantangan ekonomi yang tidak sama dengan desa pertanian, desa industri, ataupun desa di pulau-pulau kecil.
Bahkan desa dengan jumlah penduduk puluhan ribu jiwa tidak dapat diperlakukan sama dengan desa yang hanya dihuni beberapa ratus orang. Karena itu, sangat sulit membayangkan bahwa satu model kelembagaan akan mampu menjawab kebutuhan lebih dari 75.000 desa secara seragam.
Keragaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak semestinya menetapkan satu model kelembagaan ekonomi yang berlaku bagi seluruh desa. Yang lebih dibutuhkan justru sebuah mekanisme yang mampu membaca kebutuhan objektif setiap desa sebelum kebijakan pembangunan maupun pembiayaan ditetapkan. Karena itu, pembentukan Komisi Desa di setiap kabupaten/kota menjadi penting untuk dipertimbangkan.
Komisi Desa bukanlah birokrasi baru yang mengendalikan desa. Sebaliknya, ia dirancang sebagai lembaga publik yang independen dari pengaruh pemerintah daerah maupun kepentingan politik praktis. Fungsinya adalah menjadi jembatan antara desa dengan pemerintah kabupaten/kota melalui pengumpulan data, pemetaan potensi, identifikasi kebutuhan, serta penilaian terhadap kapasitas masing-masing desa secara objektif.
Berdasarkan asesmen tersebut, Komisi Desa memberikan rekomendasi mengenai arah pembangunan, kebutuhan pembiayaan, bentuk kelembagaan ekonomi yang paling tepat, serta sinkronisasi antara perencanaan desa dengan kebijakan pembangunan daerah.
Dengan komposisi yang berasal dari unsur akademisi, asosiasi kepala desa, unsur kecamatan, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan sistem merit, Komisi Desa diharapkan menjadi penjaga pelaksanaan prinsip rekognisi dan subsidiaritas sehingga desa tidak kembali menjadi objek birokrasi pemerintahan.
Dari sudut pandang hukum koperasi, pendekatan yang seragam tersebut juga menimbulkan persoalan konseptual. Pada hakikatnya, koperasi adalah organisasi usaha yang berbasis keanggotaan. Ia lahir dari kesadaran dan kebutuhan ekonomi para anggotanya untuk bekerja sama secara sukarela, demokratis, dan mandiri. Oleh karena itu, pembentukan koperasi pada dasarnya harus berasal dari prakarsa masyarakat sendiri, bukan sebagai hasil instruksi pemerintah.
Atas dasar itu, pembentukan koperasi secara top-down di seluruh desa patut dipertanyakan. Demikian pula apabila pendiriannya dibiayai hampir sepenuhnya melalui APBN. Dukungan negara memang diperlukan, tetapi seharusnya bersifat stimulan dan pemberdayaan, bukan menjadi sumber utama pembentukan koperasi.
Ketika organisasi yang berbasis keanggotaan lahir terutama karena kebijakan pemerintah dan dibiayai sepenuhnya oleh negara, terdapat risiko bahwa rasa memiliki (sense of ownership), partisipasi anggota, dan kemandirian usaha tidak berkembang secara alamiah. Yang terbentuk bukan lagi gerakan koperasi dari masyarakat, melainkan proyek pemerintah yang menggunakan bentuk hukum koperasi.
Dalam kerangka itulah gagasan Komisi Desa memperoleh relevansinya. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai clearing house yang menyelaraskan kepentingan desa dengan pemerintah daerah. Komisi Desa menilai secara independen kebutuhan pembangunan, kecukupan pembiayaan, potensi ekonomi lokal, serta pilihan kelembagaan yang paling sesuai bagi setiap desa.
Dengan demikian, keputusan mengenai apakah suatu desa lebih tepat mengembangkan koperasi, memperkuat BUMDes, atau mengombinasikan berbagai bentuk kelembagaan ekonomi tidak lagi ditentukan secara seragam dari Jakarta, melainkan lahir dari kebutuhan nyata masyarakat desa yang kemudian disinergikan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pendekatan seperti itu jauh lebih sejalan dengan prinsip subsidiaritas sekaligus menghindarkan dualisme kelembagaan antara BUMDes dan KDKMP. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Koperasi dapat menjadi salah satu instrumen usaha yang dikembangkan melalui atau bersama BUMDes apabila memang dibutuhkan masyarakat desa. Negara menetapkan tujuan pembangunan nasional, sementara masyarakat desa menentukan bentuk kelembagaan yang paling tepat untuk mencapainya.
Membangun Indonesia dari desa tidak cukup dengan memperbanyak lembaga atau mengalokasikan anggaran yang besar. Yang jauh lebih penting adalah membangun kepercayaan kepada masyarakat desa untuk menentukan masa depannya sendiri.
Negara semestinya hadir sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas desa, bukan sebagai penentu tunggal bentuk kelembagaan yang harus dipilih. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat demokrasi lokal, kemandirian masyarakat, dan amanat konstitusi tentang pengakuan terhadap keberagaman desa di Indonesia.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































