Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemenang lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz tidak hanya mendapatkan hak penggunaan frekuensi, tetapi juga wajib membangun infrastruktur telekomunikasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Economic Update CNBC Indonesia, Senin (22/6/2026).
Nezar menjelaskan bahwa lelang spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan layanan internet sekaligus meningkatkan kualitas konektivitas nasional.
Menurut dia, spektrum 700 MHz memiliki karakteristik yang mampu menjangkau area lebih luas sehingga cocok digunakan untuk memperluas cakupan layanan telekomunikasi. Sementara itu, spektrum 2,6 GHz dilelang untuk memperkuat layanan broadband agar masyarakat dapat menikmati akses internet dengan kecepatan yang lebih baik.
"700 MHz itu untuk memperluas cakupan. Kita kenal spektrumnya cukup luas. Lalu 2,6 GHz kita lelang dalam rangka memperkuat layanan broadband yang kita punya untuk memberikan kecepatan yang lebih baik bagi pengguna," ujar Nezar.
Ia menjelaskan masyarakat nantinya akan merasakan dua manfaat sekaligus dari pemanfaatan spektrum tersebut, yakni perluasan jangkauan layanan internet dan peningkatan kecepatan akses data.
Nezar menegaskan Komdigi terus berkolaborasi dengan pelaku industri telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas layanan digital nasional.
Salah satu strategi yang diterapkan pemerintah adalah kewajiban pembangunan infrastruktur sebagai syarat bagi operator yang memenangkan lelang frekuensi.
"Setiap lelang ini kita lakukan, kita memberikan policy di mana para operator yang memenangkan spektrum ini harus memenuhi sejumlah syarat," tuturnya.
Syarat tersebut mencakup kewajiban membangun jaringan di wilayah yang masih membutuhkan peningkatan konektivitas, khususnya daerah 3T.
"Misalnya pemenang spektrum untuk 700 ataupun yang di 2,6 GHz itu mereka tidak hanya membangun di Pulau Jawa, tetapi membangun juga di Indonesia Timur," ujar Nezar.
Ia menambahkan pemerintah telah menyiapkan skema pembagian kewajiban pembangunan berdasarkan wilayah. Operator yang memperoleh spektrum di daerah tertentu akan diwajibkan membangun jaringan di wilayah lain yang masih membutuhkan pengembangan infrastruktur telekomunikasi.
"Jadi dikombinasikan, kalau menang di Jawa pasti harus membangun di Papua. Menang di daerah lain harus membangun di Sumatera misalnya," kata Nezar.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mempercepat pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.
"Ini bagian dari share responsibility dalam mempercepat akses dan memperbaiki kualitas layanan untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































