Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. PBNU mendukung pelarangan vape atau pembatasan ketat jika terbukti adanya penyalahgunaan narkoba.
"Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan membahayakan generasi muda, maka upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Namun, PBNU menilai jika penggunaan vape masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka ia lebih mendorong edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," kata Gus Fahrur.
Sementara itu, mengenai larangan vape, Gus Fahrur, menilai hal itu tidak perlu masuk RUU Narkotika. Namun menurutnya diatur dalam kebijakan yang lebih ketat.
"Saya kira tidak harus melarang vape secara keseluruhan dalam RUU Narkotika, tapi lebih mungkin mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," imbuhnya.
"Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
(yld/dhn)


















































