Ketua Komisi III DPR Nilai Ayah Bunuh Pria Lecehkan Putri Tak Dapat Divonis Mati

3 hours ago 4
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED atau E di Pariaman, Sumatera Barat, yang menjadi tersangka pembunuhan usai menikam pelaku pelecehan terhadap anaknya. Habiburokhman mengatakan dirinya sangat berempati terhadap ED.

"Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Dia menegaskan pembunuhan tidak dapat dibenarkan. Namun, katanya, penegakan hukum terhadap ED juga harus menilai situasi yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," ujarnya.

Dia menilai ED tak dapat dijatuhi hukuman mati. Dia menilai KUHP baru mengatur penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif hingga sikap batin pelaku tindak pidana.

"Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru Pak ED tidak dipidana. Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana," ujarnya.

Kasus yang Jerat E

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, kasus ini berawal usai F (38) ditemukan tergeletak di area tepi jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan. Tim Satreskrim Polres Pariaman kemudian mengamankan seorang pria berinisial E, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan pada Jumat (14/11/2025).

E merupakan ayah dari NB (17) yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan F. Peristiwa bermula dari laporan keluarga NB ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Keesokan harinya, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa F melakukan tindakan pelecehan terhadap NB.

Selain itu, NB juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari pria berinisial N. Kapolres Pariaman saat itu, AKBP Andreanaldo Ademi, menyampaikan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan F terjadi sejak 2022. Sementara, kasus yang melibatkan N saat itu segera dilimpahkan ke jaksa. N dijerat pasal terkait perlindungan anak.

Dalam pemeriksaannya, N mengakui tindakannya yang dilakukan sejak awal Agustus 2025 hingga September 2025. Perbuatan N dipergoki keluarga korban. Barang-barang yang ditinggalkan N di lokasi menjadi alat bukti saat dia ditangkap pada 27 September 2025.

Polisi menegaskan komitmen menyelesaikan dua perkara yang saling berkaitan, yakni penusukan terhadap F dan pencabulan terhadap NB.

(haf/tor)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |