Muncul usulan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditingkatkan menjadi kementerian. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan hal itu masih sekadar wacana dalam rapat di Baleg DPR.
"Pendapat tersebut adalah wacana. Intinya adalah bagaimana memaksimalkan kinerja BPIP untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Soal lembaganya menjadi kementerian adalah sebuah wacana," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Bob mengatakan saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU BPIP di Baleg masih merumuskan ihwal pembinaan ideologi Pancasila yang dilakukan BPIP. Dia mengatakan pembahasan itu tidak menyangkut perluasan kewenangan badan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya bagaimana kerja BPIP harus lebih fokus pada pembinaan ideologi Pancasila saja, bukan perluasan kewenangan di luar daripada pembinaan ideologi Pancasila," ujarnya.
Usulan BPIP Jadi Kementerian
Usulan tersebut muncul saat Panja tengah membahas RUU tentang BPIP. Anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, mengusulkan badan tersebut menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas.
Anggota Panja DPR mulanya mendiskusikan soal nomenklatur RUU BPIP. Tenaga ahli DPR sempat menjelaskan nama RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026.
Politikus Demokrat Benny K Harman mempertanyakan soal pertimbangan RUU BPIP. Ia menilai, jika Pancasila dianggap penting, dijadikan kementerian saja.
"Mohon maaf saja tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalo memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi, jangan badan, kementerian saya usulkan Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, Kementerian khusus urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas," kata Benny K Harman dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Benny mempertanyakan soal tantangan pancasila di era saat ini. Benny mengaku belum menemukan alasan pendukung terkait badan khusus pengawalan ideologi pancasila.
"Dari segi ilmu perundang-undangan, undang-undang P3 misalnya pertanyaan ini dijawab di bagian menimbang. Nah ini tidak kita temukan di menimbang yang tadi disampaikan oleh Beliau itu persis tantangan Pancasila kita saat ini apa? Sehingga dirasa penting ada badan khusus untuk menjaga mengawal dan sebagainya," ungkapnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(fca/ygs)


















































