Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu (22) hingga dipaksa makan kotoran anjing. Dalam persidangan, korban mengaku mengalami penyiksaan keji oleh majikannya Roslina dan sesama ART yang juga merupakan saudaranya, Marliyati Louru Peda.
Sidang yang digelar Kamis (6/11/2025) itu dipimpin oleh majelis hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil. Agenda sidang kali ini terbagi dua, yaitu pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Roslina serta pemeriksaan saksi korban untuk terdakwa Marliyati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengaku dirinya disiksa hampir setiap hari sejak bekerja di rumah Roslina. Ia menyebut diri tak pernah benar di mata Roslina dan Marliyati.
"Saya serba salah di mata mereka," ujar Intan dengan suara bergetar dilansir detikSumut.
Intan mulai bekerja di rumah Roslina sejak Juni 2024, sementara saudaranya, Marliyati, menyusul bekerja sebulan kemudian. Awalnya, mereka tinggal di rumah majikan di kawasan Jalan Damar, Sukajadi, Batam, dan perlakuan Roslina masih tergolong baik. Namun setelah berpindah rumah, perlakuan kejam mulai terjadi.
Lebih sadis lagi, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
"Saya telan karena takut dipukul," katanya lirih.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang
(rdp/idh)


















































