Kemensos Beri Bantuan Usaha Rp 5 Juta Per Keluarga Korban Bencana Sumatera

1 hour ago 1

Jakarta -

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bantuan terhadap korban terdampak bencana Sumatera. Salah satunya, bantuan yang diberikan ialah dukungan rintisan usaha senilai Rp 5 juta per keluarga.

"Dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga," kata Agus Jabo dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Jabo mengatakan bantuan pascabencana Sumatera dari Kemensos yakni 13,4 juta keluarga. Bantuan tersebut meliputi santunan korban, jaminan hidup, bantuan hunian, hingga penguatan ekonomi keluarga terdampak.

"Dukungan berupa santunan, untuk santunan korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar 15 juta per jiwa. Kemudian untuk santunan korban luka berat sebesar 5 juta rupiah per jiwa," kata Agus Jabo.

Dia mengatakan pihaknya, juga menyalurkan bantuan isi hunian bagi korban yang menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap). Agus Jabo mengatakan bantuan tersebut diberikan secara tunai sebesar Rp 3 juta per keluarga.

"Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga," ujarnya.

"Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah," sambung dia.

Kemudian, Kemensos juga menyalurkan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana. Dia mengatakan pihaknya memberikan bantuan uang makan sebesar Rp 15 ribu per hari.

"Uang lauk pauk diberikan tunai sebagai dukungan pemenuhan lauk pauk saat korban masih tinggal di hunian sementara, atau setelah kembali ke rumah masing-masing, antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan, diberikan kepada keluarga sesuai jumlah anggota keluarga. Indeks jaminan hidup sebesar 15 ribu per hari," jelasnya.

Agus mengatakan seluruh bantuan disalurkan secara bertahap. Hal itu, didasarkan data terpadu yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta persetujuan pemerintah daerah.

"Sedangkan untuk mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera, yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA," tuturnya.

"Kemudian yang kedua adalah rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana," imbuh dia.

(amw/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |