Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di dalam negeri untuk mendukung keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Bagi pemain rokok ilegal lokal yang masih ingin melanjutkan usaha, maka akan disiapkan kawasan khusus agar masuk ke dalam sistem dan mengikuti aturan yang berlaku seperti cukai. Tarif cukai mengikuti aturan yang sudah ada.

"Pak Purbaya (Menkeu) itu pingin supaya yang ilegal itu tidak lagi melakukan perilaku yang ilegalnya, masuklah ke ranah yang legal. Nah ranah yang legalnya itu kita bisa siapkan. Gak ada tarif yang beda," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Evening Up CNBC Indonesia pada Rabu (5/11/2025).

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur berdasarkan golongan, meliputi sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). Setiap golongan akan dikenakan tarif berbeda.

"Jadi kalau mereka memang ada di golongan SKT, kretek tangan, ini biasanya yang paling bawah, kita harapkan mereka bisa masuk ke kawasan industri hasil tembakau," jelasnya.

Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan keberpihakan untuk mendorong keberlanjutan industri. Rencananya kawasan ini akan diluncurkan pada Desember 2025.

"Ini kita siapkan, kita fasilitasi. Artinya kita bantu mereka untuk mereka bisa tidak lagi melakukan aktivitas ilegal, tapi menjadi legal. Nah kemudian dia masuk ke dalam kelas," terang Febrio.

Febrio memastikan tidak ada pembatasan dari sisi kuota maupun pelaku usaha. "Gak ada kuota apa-apa. Jadi yang terjadi adalah, ini kan demand dari masyarakat, lalu demand dari masyarakat itu kemudian diterjemahkan kepada demand dari si industri hasil tembakaunya untuk beli pita cukai," pungkasnya.


(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Purbaya: Kebijakan Cukai Tidak Boleh Bunuh Industri Rokok

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |