Potongan video Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang dinarasikan melarang penyembelihan hewan kurban lalu diganti dengan uang beredar di media sosial. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan informasi itu tidak benar.
Berdasarkan potongan video, ucapan Nasaruddin itu saat Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Kemenag menyebut potongan video itu berjudul 'Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang' sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi.
Thobib menegaskan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurutnya, Nasaruddin saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," kata Thobib dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
"Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.
Thobib menilai dalam gagasan itu, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," ujarnya.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, kata dia, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi. "Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," imbuhnya.
(rfs/fas)


















































