Tangerang -
Heboh rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, disegel hingga viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Musyawarah dipimpin Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar. Turut hadir Camat Teluk Naga Kurnia Deden Syukron, Kasatpol PP Ana Supriatna, Pendeta Michael Siahaan dan Balo Napitupulu, Ketua Majelis POUK Oktaviyanto, Ketua Yayasan POUK Tesalonika Tangerang Ledan Pakpahan, Kabag TU dan Umum Kanwil Kementerian HAM Banten Erwin Firmansyah, perwakilan FKUB Baihaqi.
Gugun selaku mediator dan fasilitator dalam proses musyarawah antara Pemda Tangerang dan pihak Yayasan dan Rumah Doa menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan, toleransi, serta kebebasan beragama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore ini saya turun langsung ke lokasi di Yayasan dan rumah doa POUK Teluknaga untuk hadir langsung di lapangan, melakukan mediasi, serta berkomunikasi dan menghubungi berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Upaya tersebut alhamdulillah terlaksana dan nyata kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat", ucap Gugun.
"Alhamdulillah, berkat komunikasi dan koordinasi semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Gugun.
Berikut poin-poin kesepakatan:
1. Pencabutan segel/pembukaan segel Yayasan POUK dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga sudah terlaksana
2. Pemda Kabupaten Tangerang mencari tanah, PBG/IMB diselesaikan oleh Pemda, dan membangun gereja di dekat lokasi Teluk Naga
3. Penyerahan dan pemasangan plang kembali dan sudah terpasang sore ini
4. Poin-poin kepakatan sudah ditandatangani dan apabila terjadi perubahan akan diperbaiki secara musyawarah mufakat
Gugun menegaskan Indonesia adalah negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila. Sehingga, Indonesia menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
"Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya," lanjutnya.
Gugun juga menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. "Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat semangat hidup damai di tengah keberagaman. "Kita harus hidup rukun dan damai. Perbedaan adalah keniscayaan yang harus kita jaga bersama, bukan menjadi sumber konflik," tambah Gugun.
"Kemenag hadir untuk semua, melayani dan mendampingi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, penyegelan rumah doa POUK Tesalonika ini terjadi pada Jumat (3/4) usai ibadah Jumat Agung dan viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat sejumlah massa bersama anggota Satpol PP datang ke lokasi dan memasang tanda plang segel di bangunan tersebut.
Perwakilan warga di lokasi juga meminta tidak ada lagi aktivitas yang berjalan di rumah doa POUK Tesalonika. Mereka turut mendesak perwakilan jemaat membuat surat pernyataan agar operasional di rumah doa tersebut untuk dihentikan.
Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid lantas buka suara terkait polemik penutupan rumah doa jemaat POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang. Maesyal menegaskan pemerintah daerah hadir untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membeda-bedakan agama. Kami memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman, nyaman, dan tenang. Kabupaten Tangerang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi," kata Maesyal dilihat dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (6/4/2026).
(isa/jbr)


















































