Kejagung Ungkap Sudah Lama Dalami Dugaan Korupsi BGN, Termasuk dari Isu Viral

5 hours ago 8

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kejagung mengaku sudah lama melakukan pendalaman, termasuk memantau isu-isu yang sempat viral di media sosial.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tahapan kenaikan status perkara tersebut. Dia mengatakan penyelidikan dimulai pada pekan lalu.

"Tahap penyidikan hari Jumat kemarin," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Syarief membantah anggapan jika proses kenaikan status ke penyidikan dilakukan tanpa dasar. Dia memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyatakan adanya peristiwa pidana.

"Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada. Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana," jelas Syarief.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan Kejaksaan memberikan atensi khusus pada persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat. Pihaknya sudah lama mengumpulkan data-data sebelum akhirnya mengusut perkara tersebut.

"Jadi kami dari Kejaksaan memang atensi untuk apa namanya hal-hal yang menyangkut rakyat banyak ya, termasuk salah satunya adalah MBG ini," tutur Syarief.

"Makanya ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama," lanjutnya.

Saat ditanya apakah pendalaman tersebut termasuk memperhatikan kritik dan isu-isu yang viral di media, Syarief membenarkan. "Termasuk (yang viral)," ucapnya singkat.

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.

Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Hingga kini, penyidik Jampidsus masih terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut. (ond/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |