Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak, Termasuk Riza Chalid

14 hours ago 5
CNBC Indonesia News Foto News

FOTO

Dok. Kejaksaan Agung, CNBC Indonesia

10 July 2025 22:30

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025). Berikut daftar inisial sembilan tersangka baru tersebut yaitu ; AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, MRC. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Abdul Qohar pun membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, berikut penjelasannya: tersangka AN, memiliki beberapa peran yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Tersangka HB, bersama dengan tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama BBM merah secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Tersangka TN, melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Tersangka HW melakukan sepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka ET untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasolin untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dinyatakan sehat, baik jasmani maupun rohani dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," imbuhnya. (Dok. Kejaksaan Agung)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |