Kejagung Telusuri Aliran Dana Insentif SPPG Terafiliasi ke Kantong Dadan cs

5 hours ago 9

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke kantong mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk. Aliran dana tersebut diduga berasal dari insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga memanfaatkan dana insentif harian SPPG. Berdasarkan aturan, insentif tersebut diketahui mencapai jutaan rupiah per hari.

"Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari kan," kata Syarief Sulaeman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Sebab, jika mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat insentif Rp 6 juta per hari.

Penyidik, kata dia, meyakini adanya kerugian negara dalam praktik ini. Meski begitu, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

"Potensi (kerugian negara) ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ungkapnya.

Terkait bukti adanya transaksi aliran uang langsung ke Dadan Hindayana, Syarief menyebut pihaknya masih terus mendalami dokumen dan alat bukti elektronik yang telah disita.

"Ah itu masih kita teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa hal yang memang belum bisa kita buka karena kita masih di awal-awal penyidikan ya," jelas Syarief.

Penyidik juga tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam pusaran praktik curang ini. Syarief menyebut tindak pidana ini berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki.

"Nah itu masih masuk materi penyidikan ya (perannya), masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," terangnya.

Selain itu, Kejagung akan mengecek status yayasan-yayasan yang terlibat markup tersebut, apakah mereka bekerja sama secara sadar dengan para tersangka atau di bawah tekanan.

"Kita cek dulu, nanti apakah dia memang bersama-sama para tersangka atau terpaksa? Nah kita lihat dulu nanti," tambah Syarief.

Dia menyebut pihaknya masih menyelidiki SPPG terafiliasi kepada ketiga tersangka. Sehingga, penyidik masih terus mendata ada berapa banyak SPPG yang terafiliasi sebagai bagian pemanfaatan insentif oleh para tersangka.

"Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk mengenai sebaran lokasinya.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. (ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |