Kejagung Segera Serahkan Aset Harvey Moeis-Sandra Dewi ke BPA untuk Dilelang

9 hours ago 3
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Barang-barang milik Harvey dan Sandra Dewi yang disita pun akan segera dilelang.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset. Hakim pun menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.

Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Daftar aset yang dirampas itu terdapat dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan juga dinyatakan dirampas untuk negara.

Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Salah satu jenis aset milik Sandra Dewi yang disita yakni 88 tas mewah.

Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Hakim juga memerintahkan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, dirampas.

Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah.

(isa/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |