Kejagung Pastikan Tetap Kejar Eddy Tansil, Asetnya Terus Diburu

5 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memburu buron Eddy Tansil, terpidana korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama 30 tahun. Selain melacak keberadaan Eddy Tansil, Kejagung fokus melacak aset untuk memulihkan kerugian negara.

"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Anang menyebut, meski pelaku belum tertangkap, penyitaan sejumlah aset milik Eddy Tansil berupa uang hingga tanah terus dilakukan. Hal itu guna memulihkan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil," tegas Anang.

Terkait informasi lokasi keberadaan Eddy Tansil melalui pihak keluarga, Anang menyebut tim penyidik belum mendapat titik terang. Diketahui pihak keluarga sempat menyerahkan aset secara sukarela beberapa waktu lalu.

"Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.

Sebagai informasi, Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.

Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Eddy Tansil diduga kabur dibantu sipir penjara. Pelarian Eddy Tansil disebut sudah direncanakan.

Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China. Informasi itu dia dapatkan sejak 2011.

"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).

Setelah itu, jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi. Keberadaannya masih misterius hingga saat ini.

Meski Eddy Tansil belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak 2021.

(ond/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |