Kejagung Jelaskan Alasan Tahan Eks Waka BGN: Khawatir Hambat Penyidikan

5 days ago 3
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung soal penangkapan. Kejagung menjamin seluruh proses hukum terhadap Lodewyk dilakukan sesuai aturan.

"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," kata jaksa membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menyebut penanganan perkara dimulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah melakukan ekspose perkara, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada alat bukti yang sah. Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai saksi," ujar jaksa.

Kejagung juga menjawab keberatan Lodewyk mengenai penggeledahan. Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan karena keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain," jelas jaksa.

Kejagung menyatakan penahanan Lodewyk juga sah. Kejagung menyebut Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Jaksa juga menyebut ada kekhawatiran Lodewyk akan menghambat penyidikan. Hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan Lodewyk selama pemeriksaan dianggap tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

"Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," ujar jaksa.

Kejagung menegaskan seluruh hak Lodewyk sebagai tersangka telah dipenuhi. Jaksa meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Lihat juga Video: Ekspresi Eks Waka BGN Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |