Seorang petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Petugas yang gugur ialah Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono.
Kadis Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengatakan Andriyono gugur saat menangani kebakaran yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Dia mengatakan Damkar DKI berduka atas peristiwa itu.
"Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta turut berdukacita atas wafatnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Bapak Andriyono," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 07.02 WIB. Damkar kemudian mengerahkan sepuluh unit mobil damkar dan 50 personel damkar ke lokasi untuk melakukan penanganan.
"Operasi pemadaman dimulai pada pukul 07.11 WIB. Api berhasil dilokalisir pada pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, proses pendinginan dimulai pada pukul 13.15 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung untuk mengurai material yang mudah terbakar," jelas dia.
Bayu mengatakan Andriyono bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari tim pendukung operasi. Dia mengatakan Andriyono tidak berada pada posisi pemadaman api secara langsung.
"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri pada bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda," katanya.
Kondisi Andriyono makin menurun. Dia sempat mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
"Di rumah sakit, tim medis telah melakukan upaya resusitasi jantung paru (RJP). Namun almarhum dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," kata dia.
"Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
(tsy/haf)

















































