Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin di Kasus TPPU Febrie

6 hours ago 1
Jakarta -

Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan dan Depok

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto hingga kediaman Nurman Herin. Lokasi-lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aliran aset para tersangka.

"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," kata Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kantor Don Ritto dan rumah Nurman Herin, penyidik menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, di antaranya kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Namun, Anang menyebutkan pihaknya belum bisa merinci apa saja barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan masih terus berlangsung hingga kini.

Selain melakukan penggeledahan, lanjut Anang, pada hari yang sama Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Anang.

Dia menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dia berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dia adalah Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Was), Rudi Margono, mengungkapkan praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie selama dia menjabat jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain itu, Febrie terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.

Terakhir, penyidik juga telah menerbitkan Sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara terkait PT ASABRI. Dalam kasus ini, sebelumnya Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU bersama pihak swasta, Don Ritto (DR), yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Simak juga Video: Satu Kasus Beda Nasib: Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak

(ond/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |