Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka

6 hours ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meneliti semua pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pendalaman tersebut.

"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Dan kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengatakan pendalaman tak berhenti pada pengadaan motor listrik. Dia mengatakan Kejagung ingin mendukung program makan bergizi gratis (MBG) berjalan sesuai dengan rencana.

"Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," kata Febrie.

Dia mengatakan MBG juga bisa mengangkat perekonomian. Dia mengatakan pengadaan yang sesuai aturan akan bermanfaat bagi dunia usaha.

"Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Berikut daftar para tersangka:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |