Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada malam ini, Kamis (10/07/2025), baru saja mengumumkan adanya sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah ini dan setelah memperoleh bukti yang cukup, sehingga Kejagung menetapkan 9 tersangka baru.
"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025).
Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:
- AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
- HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
- DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
- AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
- MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar pun menyebut, setiap tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak, sehingga mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.
Adapun dia membeberkan penyimpangan tersebut sebagai berikut:
1. penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah
2. penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah
3. penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM
4. penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal
5. penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM
6. penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite
7. penyimpangan dalam penjualan Solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar.
Abdul Qohar pun membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, berikut penjelasannya:
- tersangka AN, memiliki beberapa peran yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan.
Lalu, bersama dengan tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa BBM merah secara melawan hukum.
Tersangka juga melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar US$ 6,5 per kilo liter dengan menghilangkan kepemilikan aset PT OTM.
Selanjutnya, melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta. Dan yang terakhir yang bersangkutan berperan dalam penyusulan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.
- tersangka HB, bersama dengan tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama BBM merah secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan
Kemudian, melakukan proses penjualan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM merah dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian
- tersangka TN, melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.
Kemudian, menyetujui supplier tersebut sebagai pemenang lelang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu follow basic yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut
- untuk tersangka DS, bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu minyak Pertamina tahun 2021 dengan alasan terjadi ekses dan anak perusahaan hulu Pertamina tersebut padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak ekses yang dalamnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri
- di waktu yang sama DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka JF melakukan ekspor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal. maksudnya minyak mentah yang kualitas sama dengan harga minyak mentah di dalam negeri tetapi harga impor ini minyak mentah yang di impor dengan harga yang sama ini harganya lebih tinggi
- untuk tersangka AS bersama-sama dengan tersangka SDS dan tersangka DW bersepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13% dari nilai sewa kapal olimpik guna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di mark-up menjadi US$ 5 juta yang seharusnya berdasarkan harga publikasi atau harga HPS hanya sebesar US$ 3.765.712.
- selanjutnya AS bersama-sama dengan tersangka DW dan tersangka AP mengkoordinasikan agar kapal milik PT Jegala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender di PT Pertamina Internasional Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara
- Tersangka HW melakukan sepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka ET untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasolin untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021
Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses lelang khusus dimana semua mitra atau demut diundang untuk mengikuti tender atau lelang
Tetapi dalam penyataannya Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau demut PT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang
- Kemudian HW menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta dan diketahui bahwa kontrak harga dalam kontrak tersebut di bawah harga dasar
- Tersangka MH bersama-sama dengan Tersangka HW dan ET bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading dengan penunjukan langsung setelah melakukan hukum dalam pengadaan produk gasolin untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau demut di PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti atau tidak dapat diikut sertakan sebagai peserta lelang atau pengadaan.
- Tersangka IP bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengambilan minyak mentah menggunakan kapal dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark-up harga yang sudah sepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW.
Sehingga, dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan harga sebesar 15% dari nilai publikasi atau nilai HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut
- yang terakhir Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HP, tersangka AS dan tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM
Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
"Ini tadi sebagian perbuatan material yang dilakukan oleh para tersangka tetapi belum saya seluruhnya kita sampaikan disini karena sangat banyaknya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka," ucap Abdul Qohar.
Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
2. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi
3. keempat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perswroan terbatas
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintahan Nomor 30 tahun 2009 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi Yang
5. Permen BUMN Nomor 01 / MBU / 2011 sebagaimana diubah melalui Permen BUMN Nomor 09 /MBU Garis / 2012 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN
"Ini tidak saya bacakan semua karena ini ada 15 aturan yang dilakukan nanti pada saatnya dalam persidangan di pengadilan teman-teman wartawan bisa melihat dan menjelaskan secara langsung aturan apa saja yang dilakukan oleh para tersangka," imbuhnya.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dinyatakan sehat, baik jasmani maupun rohani dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," imbuhnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!