Kasus Taspen Rugikan Negara Rp 1 T Mulai Disidangkan

1 week ago 7

Jakarta -

Sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen digelar hari ini. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa (27/502025).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang perdana itu digelar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Asep mengatakan, saat penyidikan kasus ini dimulai, estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses penghitungan.

"Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ucap Asep.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |