Kabelnya Dicuri Sindikat Maling di 46 Lokasi, Pihak SPBU Rugi Rp 1 M

2 hours ago 1
Jakarta -

Pihak SPBU mengungkap kerugian akibat kabel grounding atau kabel antipetir dicuri di 46 titik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pihak SPBU mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

"Tentunya saat ini betul kita masih dalam estimasi untuk kerugiannya, kami memperkirakan mungkin sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar untuk kerugian yang kami rasakan," kata Head of Engineering Mobility PT Shell Indonesia, Kamil Afrizal, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).

Pihaknya memercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami saat ini berfokus untuk proses hukum yang saat ini sedang dijalani dari pihak kepolisian," ujarnya.

Peran 7 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pencurian kabel grounding di SPBU wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi mengungkap peran dari ketujuh tersangka tersebut.

"Tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu W (24 tahun) dengan peran sebagai eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Kemudian, ANMS (18 tahun) dengan peran memantau situasi saat W yang tadi melakukan pencurian," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.

Tersangka berikutnya ialah MR (21), yang berperan memantau situasi saat eksekutor melakukan pencurian. Dia juga berperan mengendarai kendaraan bermotor menuju dan meninggalkan lokasi.

"MAH (22), perannya sebagai joki juga turut serta melakukan pencurian kabel grounding tersebut. Kemudian, dari dua orang ini, mereka mencari jaringan yang lainnya juga," ucapnya.

Kemudian, U (30) berperan sebagai otak pencurian. Berikutnya, tersangka R (26) yang berperan membantu pencurian, memantau situasi, dan sebagai joki kendaraan.

"Kemudian, JA (37), perannya memantau situasi dan sebagai joki yang mengendarai kendaraan pada saat melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

(rdh/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |