Jaksa Ungkap 3 Sandi Duit Pelicin di Sidang Kasus Kemnaker

11 hours ago 5

Jakarta -

Satu per satu kode yang diduga terkait uang pelicin terungkap di sidang perkara pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apa saja?

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026), salah seorang saksi bernama Gunawan Wibiksana diminta jaksa menjelaskan alur penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker. Gunawan sendiri berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker.

"Pertama permohonan di aplikasi Teman K3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu (verifikator). Setelah diverifikasi, ada pembayaran PNBP, sepengetahuan saya Rp 270 ribu. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak," kata Gunawan saat memberikan kesaksian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke Dirjen, jika Direktur ke Direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari," sambungnya.

Jaksa lalu menanyakan terkait pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses penerbitan sertifikat K3. Hal itu disampaikan jaksa lewat isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Gunawan di tahap penyidikan.

"Izin konfirmasi BAP Nomor 18: 'Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.' Benar itu ada uang?" tanya jaksa.

"Sepengetahuan saya betul pak," jawab Gunawan.

"Tadi saksi katakan ada istilah 'uang non-teknis'. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar 'uang apresiasi'?" tanya jaksa lagi.

"Pernah, Bapak. Ada juga 'tanda terima kasih'," jawab Gunawan.

"Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu Pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini," kata Gunawan.

Terdakwa dalam sidang adalah:
1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |