Jaksa Agung Ungkap Cara Lihai Benny Tjokro Jaga Aset agar Tak Mudah Dilelang

4 hours ago 6

Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap cara terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam mengamankan hartanya. Burhanuddin menyebut Benny Tjokro sangat lihai dalam mengamankan aset-aset miliknya dengan nilai tanggungan utang yang tinggi agar sulit disita dan dilelang oleh negara.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung saat meresmikan revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung yang kini dijadikan kantor pusat mediasi Kejaksaan itu dulunya merupakan rumah milik Benny Tjokro yang disita penyidik.

"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal," kata Burhanuddin dalam sambutannya di lokasi, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kegagalan lelang tersebut bukan tanpa alasan. Benny Tjokro diduga telah menyiapkan strategi sejak melakukan tindak pidana korupsi agar aset-asetnya tidak mudah berpindah tangan.

"Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai ada harga tanggungannya, sehingga kami sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," ungkap Burhanuddin.

"Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi," lanjutnya.

Burhanuddin memberikan ilustrasi nilai aset dengan beban utang yang sengaja ditaruh oleh Benny Tjokro pada aset tersebut. "Ini kalau di harga dijual mungkin Rp 120 (miliar), tapi harga tanggungannya Rp 94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan sebagian besar aset Benny Tjokro memang diagunkan ke pihak ketiga, dalam hal ini institusi perbankan.

"Ya, diagunkan. Kan sebelumnya itu kan di hak tanggungan, sehingga ketika diambil (disita), ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Pihak perbankan," ujar Kuntadi.

Kuntadi menegaskan pihaknya tidak akan langsung percaya begitu saja dengan status agunan tersebut. BPA akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah pinjaman tersebut murni transaksi perbankan atau sekadar modus untuk menyelamatkan aset dari kejaran jaksa.

"Kita akan lihat jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset. Nah, kita juga enggak akan serta-merta mengamini itu. Kita akan evaluasi," ucapnya.

Kuntadi menjelaskan, jika hasil evaluasi menunjukkan pihak perbankan memiliki iktikad baik dan prosedur agunan tersebut sah secara hukum, negara akan menghormatinya dengan skema pembagian tertentu.

"Kalau memang itu sah, kita kan juga harus menghargai. Tapi kalau kita evaluasi itu hanya alasan saja, ya kita ambil," tegas Kuntadi.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |